Senin, 01 Juli 2013

Pengajuan NUPTK baru

Langkah-langkah proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru (Registrasi PTK Level 1)
1. 
http://118.98.222.83/
2. Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
3. PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas, selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
a. 1 Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
b. 1 Foto Copy Kartu Keluarga
c. 1 Foto Copy Ijazah SD
d. 1 Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
e. 1 Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk
4. Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
5. Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah 
https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://simpadamu.siap.web.id/
6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A05
7. Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
8. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
9. Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c)
Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A05, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :
1. Buka website 
http://118.98.222.83/ pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
2. Isikan PegID dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
3. Isikan password dan email anda, kemudian klik LANJUT
4. Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
5. Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.
6. Untuk login berikutnya silakan mengunjungi
http://padamu.kemdikbud.go.id klik LOGIN, kemudian pilih tombol LOGIN PTK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar