Kamis, 20 Juni 2013

Jika PTK Tidak berada di daftar Sekolah

Satu hal yang juga sering menjadi pertanyaan adalah, ketika guru melakukan download formulir A01, maka sesuai prosedur sang guru akan membawa Formulir itu ke Sekolah. Namun apa mau di kata, tak disangka dan tak dinyana nama guru tersebut TIDAK ADA di Data Guru Padamu di sekolah tempatnya mengabdi sekian tahun. Guru bingung, apalagi operator he..he..he.  Saya ada tips dan  sekedar sharing pengalaman dalam menghadapi kasus tersebut di daerah Sinjai-Sulawesi Selatan, yaitu dengan langkah-langkah:

  1. Operator Sekolah mendata Guru yang tidak tercantum namanya dan menginformasikan ke pada guru yang bersangkutan.
  2. Guru yang tidak teregister di sekolahnya mengecek di Padamu posisi keberadaan datanya.
  3. Cek NUPTK dan klik Unduh
  4. Download/Unduh Formulir, semua pertanyaan dijawab dengan TIDAK 
  5. Akan keluar formulir A02 atau A03.
  6. Silahkan bawa formulir A02 atau A03 ke Dinas untuk diganti dengan A01
  7. A01 dibawa ke sekolah .
  8. selanjutnya terserah anda 
masih belum jelas dengan formulir -formulir silahkan baca di Padamu 
semoga langkah-langkah itu bermanfa'at. Amiin.

Jumat, 14 Juni 2013

SK yang mana yang harus dilampirkan ketika melakukan verifikasi dan validasi ?

Perihal SK yang harus dilampirkan PTK ketika akan melakukan verifikasi dan validasi data adalah :
  • Jika PNS          = SK PNS
  • Jika CPNS       = SK CPNS
  • Jika Honda 1    = SK Gubernur
  • Jika Honda 2    = SK Bupati/Walikota
  • Jika GTY          = SK Yayasan
  • Jika GTT/PTT   = SK Kepala Sekolah
Semoga membantu ...       

Bagaimana admin/operator sekolah menentukan lokasi koordinat sekolah ?

Silahkan perhatikan gambar dibawah :




Tentukan lokasi koordinat sekolah dengan tepat dengan cara klik zoom hingga terlihat jelas, kemudian klik pada lokasi (pin merah) lalu pindahkan ke lokasi yang tepat.


Kamis, 13 Juni 2013

Yang belum punya akun sekolah bagaimana ?

Bagi sekolah yang belum mendapat akun, baik yang sudah  maupun yang belum memiliki npsn silahkan mengisi form Pengajuan Akun Baru. Silahkan Download di Padamu
Silahkan diisi , kalau anda bertanya lalu sesudah itu mau dikirim kemana?
Jawabannya tunggu setelah pesan-pesan berikut ...........

Rabu, 12 Juni 2013

Apa yang harus dilakukan oleh Guru di aplikasi Padamu ?

Guru banyak bertanya-tanya tentang aplikasi Pemetaan Data Padamu Negeri, mau diapakan sih, mulai dari mana?
Ok, saya jelaskan sesuai apa yang saya pahami saat ini :D
Aplikasi Padamu adalah aplikasi yang bertujuan memetakan PTK yang kemudian nantinya akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan program-program yang akan datang.
Aplikasi Padamu memudahkan PTK untuk mengontrol kondisi datanya, apakah sudah sesuai dengan data yang telah dia masukkan. Langkah-langkah untuk itu sedang dikembangkan, saat ini kita masih memasuki tahap  awal , jadi jangan terburu-buru Okay. Ikuti Prosedur jangan lebih dan jangan kurang.

  1. Tahap awal di aplikasi padamu adalah verifikasi dan validasi data tahap 1 yang disingkat verval 1. 
  2. Tahap ini sekolah diminta melakukan aktivasi sekolah (user ID dan kode aktivasi telah dikirimkan ke Dinas Kabupaten/Kota masing-masing). Untuk aktifasi silahkan klik disini , jika sudah aktif dan  mau login silahkan klik disini.
  3. Setelah memasukkan ID dan kode aktivasi dan klik tombol lanjut, maka admin sekolah diminta membuat password (password jangan dilupa catat dengan baik) dan mengisi alamat email (alamat emailnya pastikan masih aktif dan anda masih ingat passwordnya), setelah itu diminta mengisi bio data diri dan Profil Sekolah (profil sekolah bisa di edit kemudian jika ada yang keliru). Ikuti Instruksi selanjutnya. langkah terakhir Klik Tombol Simpan dibagian kanan bawah. Sampai disini akun sekolah sudah aktif.
  4. Guru yang akan mengambil formulir online silahkan klik disini
  5. Isi NUPTK dan klik Cari Data
  6. Setelah muncul (biasanya di bagian bawah kolom pencarian) silahkan klik Unduh
  7. Muncul pertanyaan-pertanyaan , Jawablah dengan JUJUR agar formulir yang keluar sesuai dengan kondisi anda.
  8. Jika anda pengawas, maka anda akan diminta mengunduh formulir A04, jika Guru yang bersangkutan menjawab YA masih berada disekolah induk, maka akan diminta unduh formulir A01 jika tidak akan diminta unduh formulir A02.
  9. Jika Guru mendapatkan A01 silahkan diisi dan serahkan ke operator/admin sekolah untuk di entri.
  10. Setelah data anda diinput masuk, maka guru akan mendapatkan Lembaran Bukti telah melakukan verifikasi ( lembar verval 1). Lembar verval 1 ini harap disimpan sebagai bukti telah melakukan verifikasi data.
  11. Guru yang mendapatkan Formulir A02, silahkan ke dinas Kabupaten/Kota masing-masing menyerahkan formulir A02, setelah diinput / diverifikasi guru akan mendapatkan Print Out A01.
  12. Formulir A01 dibawa kesekolah dan prosedurnya sama dengan point 8-9 
  13. Pengawas dengan kode formulir A04 silahkan kedinas setelah melengkapi formulir, setelah data di input Pengawas akan mendapatkan tanda bukti verval 1.
Harap simpan Tanda Bukti Verval 1, karena nantinya akan digunakan untuk verval 2. Trima kasih.
Guru-guru bersabar ya dengan dinasnya, mereka juga manusia.
Kalau dinasnya kehabisan kertas, bawain dong.